Pages

PENDIDIKAN DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ILMU PENGANTAR PENDIDIKAN

Share on :
   PENDIDIKAN DAN HAK ASASI MANUSIA

     John locke menyatakan bahwa hak adalah milik manusia karena usahnya namun natura ini adalah natura sosial maka dengan apa yang saya anggap sebagai hak  saya, saya juga diwajibkan mengakui adanya orang lain (Henderson 1959) adapun hak asasi adalah hak yang dasar atau pokok (KBBI 1995).
   
    Setiap orang dikaruniai hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut hak-hak tersebut antara lain, hak hidup. Kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan.
  
   Kesempatan pendidikan yang memadai harus menjadi hak bawaan  setiap anak (united states information agency, 1991)
   
   Pendidikan sebagai upaya agar manusia memperoleh hak-haknya yang asasi. Menurut sejarah di Negara eropa mula-mula muncul masalah mengenai hak-hak manusia yang di injak-injak oleh pemerintah monarki atau absolutisme sebab pada mulanya yang menjadi masalah pokok mengenai pendidikan ialah bagaimana individu itu memperoleh hak-haknya yang asasi.
    
    Menurut Condorcet. Inilah tujuan pokok pendidikan nasional dan dilihat dari segi ini, pendididkan merupakan tugas pemerintah yang adil (H.A.R  tiloor : 1995).
   
   Hak asasi sebagai dasar demokrasi pendidikan, lahirnya republik modern pertama didunia, yaitu amerika serikat pada tahun 1776, belum disertai dengan perubahan dalam bidang pendidikan tanpa pendidikan kemerdekaan menjadi tidak mungkin. Gagasan eqlialitarianisme efferson yang menggabungkan rakyat biasa (the common man) ini memang sepenuhnya belum diterima oleh kesadaran politik pada waktu itu.
  
   Berdasrkan asumsi bahwa tidak ada manusia yang lebih dari manusia yang lain, maka setiap manusia mempunyai hak yang sama demikian pula dalam pendidikan. Demikianlah gagasan andew Jackson. 

  Model pendidikan yang demokratis juga mendapatkan dasarnya john dewey dalam bukunya democracy and educaton (1916). Dewey menyatakan bahwa demokrasi suatu yang lebih dari pada suatu pengertian politik; demokrasi merupakan suatu kehidupan bersama yang saling berkaitan dan saling mengomunikasikan pengalaman.
    
     Berkenaan dengan hak warga Negara untuk mendapat pendidikan. Terdapat kewajiban dari pihak orang tua, masyarakat, pemerintah untuk dapat mewujudkannya. Sebagai jaminan sebagai atas hak tersebut, dalam pasal 7 UU RI no 20 tahun 2003 ditegaskan “orangtua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan kewajiban pendidikan dasar kepada anaknya” sedangkan “masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumberdaya alam dalam penyelenggarakan pendidikan” (pasal 9). 

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

About Us | Privacy Policy | Contact
| Syarat dan ketentuan Layanan |CTT1001NEWS DARI TAHUN 2016-2024 UNTUK PENDIDIKAN LEBIH BAIK