PENDIDIKAN
DAN HAK ASASI MANUSIA
John locke menyatakan bahwa hak adalah
milik manusia karena usahnya namun natura ini adalah natura sosial maka dengan
apa yang saya anggap sebagai hak saya,
saya juga diwajibkan mengakui adanya orang lain (Henderson 1959) adapun hak
asasi adalah hak yang dasar atau pokok (KBBI 1995).
Setiap orang dikaruniai hak-hak tertentu
yang tidak dapat dicabut hak-hak tersebut antara lain, hak hidup. Kebebasan,
dan pengejaran kebahagiaan.
Kesempatan pendidikan yang memadai harus menjadi
hak bawaan setiap anak (united states
information agency, 1991)
Pendidikan sebagai upaya agar manusia
memperoleh hak-haknya yang asasi. Menurut sejarah di Negara eropa mula-mula
muncul masalah mengenai hak-hak manusia yang di injak-injak oleh pemerintah
monarki atau absolutisme sebab pada mulanya yang menjadi masalah pokok mengenai
pendidikan ialah bagaimana individu itu memperoleh hak-haknya yang asasi.
Menurut Condorcet. Inilah tujuan pokok
pendidikan nasional dan dilihat dari segi ini, pendididkan merupakan tugas
pemerintah yang adil (H.A.R tiloor :
1995).
Hak asasi sebagai dasar demokrasi
pendidikan, lahirnya republik modern pertama didunia, yaitu amerika serikat
pada tahun 1776, belum disertai dengan perubahan dalam bidang pendidikan tanpa
pendidikan kemerdekaan menjadi tidak mungkin. Gagasan eqlialitarianisme
efferson yang menggabungkan rakyat biasa (the common man) ini memang sepenuhnya
belum diterima oleh kesadaran politik pada waktu itu.
Berdasrkan asumsi bahwa tidak ada manusia
yang lebih dari manusia yang lain, maka setiap manusia mempunyai hak yang sama
demikian pula dalam pendidikan. Demikianlah gagasan andew Jackson.
Model pendidikan yang demokratis juga
mendapatkan dasarnya john dewey dalam bukunya democracy and educaton (1916).
Dewey menyatakan bahwa demokrasi suatu yang lebih dari pada suatu pengertian
politik; demokrasi merupakan suatu kehidupan bersama yang saling berkaitan dan
saling mengomunikasikan pengalaman.
Berkenaan dengan hak warga Negara untuk mendapat pendidikan. Terdapat kewajiban dari pihak orang tua, masyarakat, pemerintah untuk dapat mewujudkannya. Sebagai jaminan sebagai atas hak tersebut, dalam pasal 7 UU RI no 20 tahun 2003 ditegaskan “orangtua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan kewajiban pendidikan dasar kepada anaknya” sedangkan “masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumberdaya alam dalam penyelenggarakan pendidikan” (pasal 9).
No comments:
Post a Comment