Berikut rencana BPJS Kesehatan untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3, dalam program JKN-KIS per Juli 2022 mendatang?
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar ini adalah Nomor 40 Tahun 2004 dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.
Program BPJS Kesehatan sebelumnya memiliki tiga kelas rawat inap, namun dalam rangka menerapkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan iuran kelas 1, sampai 3 akan diakhiri atau dihapus.
jadi berapa sih harganya? Buat kamu yang belum tahu, silahkan simak informasi berikut,
Selain menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran iurannya joke akan ikut disesuaikan.
Menurut DJSN nantinya pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.
Sehingga, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
DJSN juga menuturkan terkait aturan jumlah iuran ini merupakan prinsip gotong royong seperti yang diinginkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat ini joke masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2022 ini.
Tarif rumah sakit nantinya akan mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan kelas Standar yang masih menunggu diterbitkannya perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah, serta oleh Pemerintah Daerah
bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.
Pada segmen peserta pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, serta Bukan Pekerja Penyelenggara Negara. Iurannya sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Sementara bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan, dengan Rp7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP (absolute Rp42.000).
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Nah demikian informasi mengenai rencana penghapusan kelas bpjs.
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar ini adalah Nomor 40 Tahun 2004 dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.
Program BPJS Kesehatan sebelumnya memiliki tiga kelas rawat inap, namun dalam rangka menerapkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan iuran kelas 1, sampai 3 akan diakhiri atau dihapus.
jadi berapa sih harganya? Buat kamu yang belum tahu, silahkan simak informasi berikut,
Selain menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran iurannya joke akan ikut disesuaikan.
Menurut DJSN nantinya pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.
Sehingga, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
DJSN juga menuturkan terkait aturan jumlah iuran ini merupakan prinsip gotong royong seperti yang diinginkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat ini joke masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2022 ini.
Tarif rumah sakit nantinya akan mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan kelas Standar yang masih menunggu diterbitkannya perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah, serta oleh Pemerintah Daerah
bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.
Pada segmen peserta pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, serta Bukan Pekerja Penyelenggara Negara. Iurannya sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Sementara bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan, dengan Rp7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP (absolute Rp42.000).
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Nah demikian informasi mengenai rencana penghapusan kelas bpjs.
No comments:
Post a Comment