Pages

Sidang Sengketa Pilpres: Risma, Airlangga, dan Sri Mulyani Tiba di Mahkamah Konstitusi sebagai Saksi.

Share on :
Jakarta—Pagi ini, tiga menteri yang ditunjuk Presiden Jokowi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharin.
Menurut pantauan detikcom di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024, Risma tiba lebih awal pada pukul 07.25 WIB. Ia mengenakan pakaian Batik warna coklat.

Saat tiba di lokasi, ia langsung menuju ruang sidang dan gedung satu MK.
Tidak lama kemudian, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, tiba di Gedung MK. Dia tiba pada pukul 07.28 WIB.

Airlangga terlihat mengenakan jas hitam dengan berdasi hitam, yang membedakannya dari Risma. Selain itu, ia langsung menuju gedung satu MK dan ruang sidang.

Saat ditanya tentang persiapan Airlangga untuk sidang, dia berkata, "Alhamdulillah."
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba pada pukul 07.31 WIB, mengenakan Baik berwarna hitam.

Saat ditanya tentang persiapannya untuk persidangan, Sri Mulyani hanya berkata, "Alhamdulillah, nanti dengerin ya di dalam."

Dia langsung menuju gedung MK satu dan ruang sidang.


Diketahui bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini diundang sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa waktu lalu, para menteri ini pernah berbicara tentang bantuan sosial.

Pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa pilpres di MK karena masalah bansos juga menjadi perhatian utama. Saksi ahli dari kedua belah pihak juga menyebutkan masalah bansos selama sidang MK.

Tim hukum Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kemudian meminta MK untuk membawa sejumlah menteri ke persidangan.

Namun, MK menyatakan bahwa panggilan itu tidak berarti memenuhi permintaan Anies dan Ganjar. "Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2."
Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/4), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan

Suhartoyo menyatakan bahwa MK secara keseluruhan menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun, menurut rapat hakim, mahkamah harus mendengarkan pernyataan empat menteri itu.

Selain itu, dia menyatakan bahwa pihak lain di persidangan tidak akan memiliki waktu untuk bertanya ke para menteri itu karena hanya hakim MK yang dapat melakukannya.

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

About Us | Privacy Policy | Contact
| Syarat dan ketentuan Layanan |CTT1001NEWS DARI TAHUN 2016-2024 UNTUK PENDIDIKAN LEBIH BAIK