Ya, Jokowi secara resmi mengubah gaji pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja.
Jokowi telah mengumumkan perombakan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sejak Agustus 2023.
Bagaimana perubahan Jokowi terhadap gaji pegawai pemerintah yang menggunakan perjanjian kerja usia?
Tinggi atau rendah?
Menurut pernyataannya, Jokowi menaikkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebesar 8%.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang meningkatkan gaji pegawai pemerintah yang memiliki perjanjian kerja.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan jumlah gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Indonesia.
Lihatlah!
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditetapkan pada Rabu, 3 April 2024, berikut adalah besaran gaji pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja baru:
Golongan I yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun saat ini memperoleh Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
Golongan II yang memiliki masa kerja tiga tahun saat ini memperoleh Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
Masa kerja Golongan III selama tiga tahun saat ini adalah Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200).
Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun saat ini membayar 2.299.800 (sebelumnya 2.129.500)
Golongan V dengan masa kerja 0 tahun saat ini memiliki gaji sebesar Rp2.511.500 (sebelumnya 2.335.600).
Selanjutnya, pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang meningkatkan gaji pegawai pemerintah yang memiliki perjanjian kerja.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan jumlah gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Indonesia.
Lihatlah!
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditetapkan pada Rabu, 3 April 2024, berikut adalah besaran gaji pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja baru:
Golongan I yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun saat ini memperoleh Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
Golongan II yang memiliki masa kerja tiga tahun saat ini memperoleh Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
Masa kerja Golongan III selama tiga tahun saat ini adalah Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200).
Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun saat ini membayar 2.299.800 (sebelumnya 2.129.500)
Golongan V dengan masa kerja 0 tahun saat ini memiliki gaji sebesar Rp2.511.500 (sebelumnya 2.335.600).
Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun saat ini adalah Rp2.742.800 (sebelumnya adalah Rp2.539.700).
Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun saat ini adalah Rp2.858.800 (sebelumnya adalah Rp2.647.200).
Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun saat ini mencapai Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100).
Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun saat ini membayar 3.203.600 (sebelumnya 2.966.500)
Golongan X dengan masa kerja 0 tahun saat ini membayar 3.339.100 (sebelumnya 3.091.900)
Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun saat ini memperoleh Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700).
Saat ini, gaji Golongan XII masa kerja 0 tahun adalah Rp3.627.500, turun dari sebelumnya Rp3.359.000.
Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun saat ini memperoleh Rp3.781.000, turun dari Rp3.501.100 sebelumnya.
Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun saat ini Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200).
Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun saat ini menerima gaji 4.107.600, turun dari 3.803.500 sebelumnya.
Golongan XVI, masa kerja 0 tahun, saat ini memiliki pendapatan Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500).
Golongan XVII, dengan masa kerja 0 tahun, saat ini memiliki pendapatan Rp4.462.500, naik dari sebelumnya Rp4.132.000.
Itu adalah bagaimana Jokowi merombak gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja perbulan.
No comments:
Post a Comment