KONVENSI
HAK ANAK PENDIDIKAN
KEGIATAN
BELAJAR 1
Jenis-Jenis
Hak Anak
Pemahaman
tentang isi KHA dapat dilakukan dengan mengelompokan KHA berdasarkan kriteria:
1.
Berdasarkan strukturnya, KHA
dikelompokan dalam:
1)
Preambule atau Mukadimah,
2)
Bagian 1, yaitu pasal 1-41 yang mengatur
bagi semua anak,
3)
Bagian 2, yang mencakup pasal 42-45 yang
mengatur tentang pemantauan dan pelaksanaan KHA, dan
4)
Bagian 3, yang terdiri dari pasal 46-46
mengatur masalah pemberlakuan konvensi.
2.
Berdasarkan isinya, KHA dapat
dikelompokan berdasarkan hal-hal berikut:
a.
Kategori yang berdasarkan konvensi induk
HAM, KHA mengandung:
1)
Hak-hak sipil dan politik,
2)
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
b.
Kategori yang berdasarkan pihak yang
harus melaksanakn KHA dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak maka 3
kata kunci dapat dijadikan pegangan untuk memahami KHA, yaitu:
1)
Penuhi
2)
Lindungi
3)
Hargai
c.
Berdasarkan cakupan yang terkandung
dalam KHA maka KHA berisi:
1)
Hak atas kelangsungan hidup,
2)
Hak untuk berkembang,
3)
Hak untuk perlindungan, dan
4)
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
masyarakat.
d.
Berdasarkan perumusan komite hak anak
PBB, KHA terbagi menjadi:
1)
Langkah-langkah implementasi umum,
2)
Definisi anak,
3)
Prinsip-prinsip umum,
4)
Hak sipil dan kemerdekaan,
5)
Lingkungan keluarga dan pengasuhan
alternative,
6)
Kesehatan dan kesehjateraan dasar,
7)
Pendidikan, waktu luang, dan kegiatan
budaya, dan
8)
Langlah-langkah perlindungan khusus.
KEGIATAN
BELAJAR 2
Konvensi
Hak Anak Dan Pendidikan
|
Pendidikan
sebagai hak sosial dan budaya oleh konvensi hak anak ditambah dengan dimensi
moral dan etis, yaiyu menguatkan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan pada
diskriminasi, yang sepenuhnya menghargai identitas budaya serta kebutuhan
budaya anak.
Ada 3 pasal dalam KHA yang membahas
ketentuan mengenai masalah pendidikan, Waktu luang dan kegiatan budaya bagi
anak, yaitu pasal 28, 29 dan 31.
Pada intinya, pendidikan dasar melupakan
hak semua anak, dan wajib disediakan oleh Negara serta tersedia cuma-cuma untuk
semua anak. Pendidikan menengah dalam berbagi bentuk serta pendidikan tinggi
juga harus diusahakan agar dapat diperoleh oleh anak, dengan bantuan finansial
dari Negara apabila diperlukan.
Tujuan pendidikan adalah untuk
mengembangkan kepribadian, bakat dan kemampuan anak seoptimal mungkin,
mengembangkan rasa hormat terhadap hak hak asasi manusia, mempersiapkan anak untuk
hidup yang bertangung jawab dalam masyarakat yang bebas serta pluralistis, dan
menghormati orang tua, identitas budaya, bahasa serta nilai-nilai meraka, serta
lingkungan alam.
Anak mempunyai hak untuk beristirahat
dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan rekrasai serta kehidupan
budaya dan seni.
IMPLIKASI HAK ANAK DI SEKOLAH DASAR
KEGIATAN BELAJAR 1
Implikasi Pelaksanaan Hak Anak Pada
Pembelajaran Sd
A. PENGERTIAN KURIKULER, KOKURIKULER
DAN
EKSTRAKULIKULER
kurikuler
merupakan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan kurikulum. Kegiatan kurikuler
banyak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah maupun di kelas.
Kokurikuler merupakan rangkaian kegiatan
kesiswaan yang berada dalam sekolah.
Ekstrakulikuler adalah kegiatan yang
diselenggarakan diluar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program
sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah.
B. TUJUAN DILAKUKAN KEGIATAN
KOKURIKULER DAN EKSTRAKULIKULER
Kegiatan kokurikuler dilakukan untuk
lebih menjelaskan mengenai suatu pokok bahasan kepada anak.
Kegiatan ekstrakulikuler diselenggarakan
agar anak dapat mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam program
kulikuler dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
C. PELAKSANAAN HAK ANAK DALAM DALAM
KURIKULER-KOKURIKULER-EKSTRAKULIKULER
Pelaksanaan hak anak dalam kegiatan
kurikuler, kokulikuler, maupun ekstrakulikuler banyak diuraikan dalam tujuan
pendidikan nasional. Kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus kaum
terpinggirkan juga menjadi perhatian pemerintah. Pendidikan nonformalpun
merupakan salah satu alternative yang menjadi perhatian pemerintah untuk
dikembangkan bagi kaum yang terpinggirkan.
KEGIATAN BELAJAR 2
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Anak
Di Sekolah Dasar
Di Indonesia pelanggaran hak anak banyak
di beritakan media seperti memperkerjakan anak di sedktor formal maupun
informal, eksploitasi hak anak.
PERLINDUNGAN
ANAK DALAM PENDIDIKAN
Sebagaimana
yang diungkapkan oleh Herlina dkk (2003) penyelenggaraan perlindungan anak
dalam pendidikan perlu diberlakukan dengan cara:
1.
Semua anak wajib belajar 9 tahun:
2.
Anak yang menyandang cacat fisik
dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksibilitasi untuk
memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa:
3.
Anak yang memiliki keunggulan diberi
kesempatan dan akses untuk memperoleh pendidikan khusus:
4.
Anak dalam lingkungan sekolah atau
lembaga pendidikan sekolah, wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang
dilakukan guru, pengelola sekolah atau teman-temannya.
bersambung ini hanya sekedar contoh.
No comments:
Post a Comment