Pages

pergantian ketua rt rw kabupaten bogor

Share on :

RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.


Rukun tetangga (RT 

BAB II
PEMBENTUKAN 
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2

(1)Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2)Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
(3)Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(4)Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Bagian Kedua
Jenis
Pasal 3

(1) Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan terdiri dari :
a. RT;
b. RW;
c. LPMD/LPMK;
d. Tim Penggerak PKK;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.

(2) Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan diakui keberadaannya oleh masyarakat Desa/Kelurahan setempat.

Pembentukan Rukun Warga diatur dengan tata cara sebagai berikut :

a. RW dibentuk melalui musyawarah oleh para pengurus RT, RW setempat dan tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Kepala Desa/Lurah.

b. Setiap RW paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) RT untuk Desa dan 5 (lima) RT untuk Kelurahan.

c. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk mendapat penetapan.

Tata Cara Pembentukan
Pasal 4

Pembentukan Rukun Tetangga diatur dengan tata cara sebagai berikut :

a. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para Kepala Keluarga atau yang mewakili dan dihadiri Ketua RW setempat.

b. Setiap RT paling sedikit terdiri dari 50 KK untuk Desa dan 75 KK untuk Kelurahan.

c. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk mendapat penetapan.



Anda bisa UNDUH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR  

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus mengacu pada peraturan daerah masing-masing.

Untuk peraturan dki jakarta simak ulasannya dibawah
RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
[1] RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan..
[2] Tugasnya adalah membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
[3] Masa bhakti RT selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

[4] Lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT.
Prosedur Pemilihan Ketua RT jika Mengundurkan Diri dari Jabatan
Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Jakarta diatur dalam peraturan gubernur provinsi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 171/2016”).
Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal:[5]
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
c. dinonaktifkan
Pengurus RT terdiri dari:[6]
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang yang ada di kepengurusan RT yang ditetapkan oleh Lurah
Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua RT dan/atau Ketua RW baru.[7]
Mekanisme pemilihan Ketua RT baru menggantikan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:

-Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah.[8]

-Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT.[9]

-Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.[10]

-Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT.[11]

-Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.[12]

-Apabila dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan/atau dengan cara pengundian.[13]

-Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[14]
Sementara di kota lain contohnya Tangerang, prosedur penggantian Ketua RT mengundurkan diri dari jabatan ini berbeda dengan yang di Jakarta, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”).
Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[15]
Jika Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih mempunyai sisa masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah terpilih kembali.[16] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus mengacu pada peraturan daerah masing-masing.
Demikia semoga bermanfaat.
BACA JUGA : 

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

About Us | Privacy Policy | Contact
| Syarat dan ketentuan Layanan |CTT1001NEWS DARI TAHUN 2016-2024 UNTUK PENDIDIKAN LEBIH BAIK