Dengan kata lain, formasi terbanyak ialah formasi PPPK guru.
Perhatian
untuk para rekan yang sudah P1 jangan pernah memilih opsi turun prioritas, Jangan
Pilih Opsi Turun Prioritas itu dikatakan.
"Saya meminta guru lulus passing grade (PG)
yang merupakan prioritas satu (P1) jangan pencet turun prioritas. Bahaya!,"
Menurut
beliau, ketika turun prioritas otomatis status P1 akan hilang. dan, tidak ada
jaminan dari Kemendikbudristek guru lulus PG turun prioritas otomatis
mendapatkan formasi. Itu bahaya sekali.
Kemendikbudristek
menyampaikan ketika P1 turun prioritas, maka mereka peserta harus bersaing dengan
P2, P3, dan P4,
P2 dan P3 itu adalah guru honorer yang belum
pernah ikut tes atau pun yang tidak lulus PG.
Lebih
berbahaya lagi, ketika P1 tidak mendapatkan formasi di P2 dan P3, otomatis
harus ke P4. Itu berarti, P1 ini harus ikut tes kompetensi lagi dan memenuhi
passing grade lagi.
Berikut
Penjabaran P1, P2, P3, Dan P4.
- P1: merupakan peserta yang
telah mengikuti seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing
grade (PG). Guru lulus PG PPPK 2021 yang jumlahnya mencapai 193.954.
- P2: adalah merupajan pelamar
yang terdata didatabase BKN setatus honorer K2 yang tidak termasuk kedalam
P1.
- P3: merupakan guru honorer
yang tidak masuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 disatuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan
mengajar minimal 3 tahun atau sama dengan 6 semester di Dapodik.
- P4: merupakan Pelamar Umum, dari lulusan PPG yang terdaftar pada database (PPG) di Kemendikbudristek atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Dari
Humas BKN bapak Satya dalam keterangan persnya, Selasa, menjelaskan dalam hal
formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapat penempatan, dimungkinkan bagi P1 turun
status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Tentunya
dengan melihat linieritas mata pelajaran juga ijazah yang dimiliki dan
ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau
P4 (pelamar umum).
Prioritas
2 dan Prioritas 3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
melakukan residu pada data Prioritas 1.
Dan
untuk pelamar Prioritas 4/umum dapat memilih formasi setelah Prioritas 2 dan Prioritas
3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika
formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan
pendaftaran, tegasnya.
Mohon
untuk berhati-hati dalam pendaftaran dan seteliti mungki agar tidak terjadi
kesalahan. Karan system yang di tetapkan sudah menjadi aturan yang harus
diikuti.
BACA JUGA : SEJARAH PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
BACA JUGA : PENDIDIKAN SEBAGAI HUMANISASI DALAM ILMU PENDIDIKAN
BACA JUGA : CONTOH TUGAS : Peran guru terhadap psikologi peserta didik
BACA JUGA : CONTOH PROPOSAL LAPORAN PRAKTIK PROGRAM PEMBINAAN KETERAMPILAN KEPEMUDAAN
No comments:
Post a Comment