Pages

Formasi PPPK guru sudah mencapai 532.892

Share on :

sscasn
SSCASN. Ketahuilah bahwa alokasi formasi PPPK 2022 totalnya sudah mencapai 532.892. rincian, untuk 56 instansi pusat yang ikut pengadaan PPPK 2022 mencapai 94.057 formasi. Adapun untuk instansi daerah di 480, perinciannya sudah mencapai 319.618 formasi. PPPK guru, 91.591 formasi PPPK nakes, dan 27.626 PPPK tenaga teknis.

Dengan kata lain, formasi terbanyak ialah formasi PPPK guru.

Perhatian untuk para rekan yang sudah P1 jangan pernah memilih opsi turun prioritas, Jangan Pilih Opsi Turun Prioritas itu dikatakan.

"Saya meminta guru lulus passing grade (PG) yang merupakan prioritas satu (P1) jangan pencet turun prioritas. Bahaya!,"

Menurut beliau, ketika turun prioritas otomatis status P1 akan hilang. dan, tidak ada jaminan dari Kemendikbudristek guru lulus PG turun prioritas otomatis mendapatkan formasi. Itu bahaya sekali.

Kemendikbudristek menyampaikan ketika P1 turun prioritas, maka mereka peserta harus bersaing dengan P2, P3, dan P4,

 P2 dan P3 itu adalah guru honorer yang belum pernah ikut tes atau pun yang tidak lulus PG.

Lebih berbahaya lagi, ketika P1 tidak mendapatkan formasi di P2 dan P3, otomatis harus ke P4. Itu berarti, P1 ini harus ikut tes kompetensi lagi dan memenuhi passing grade lagi.

Berikut Penjabaran P1, P2, P3, Dan P4.

  1. P1: merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG). Guru lulus PG PPPK 2021 yang jumlahnya mencapai 193.954.
  2. P2: adalah merupajan pelamar yang terdata didatabase BKN setatus honorer K2 yang tidak termasuk kedalam P1.
  3. P3: merupakan guru honorer yang tidak masuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau sama dengan 6 semester di Dapodik.
  4. P4: merupakan Pelamar Umum, dari lulusan PPG yang terdaftar pada database (PPG) di Kemendikbudristek atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 Ketentuan Penempatan Prioritas 1 (P1).

Dari Humas BKN bapak Satya dalam keterangan persnya, Selasa, menjelaskan dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapat penempatan, dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran juga ijazah yang dimiliki dan ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4 (pelamar umum).

Prioritas 2 dan Prioritas 3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data Prioritas 1.

Dan untuk pelamar Prioritas 4/umum dapat memilih formasi setelah Prioritas 2 dan Prioritas 3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran, tegasnya.

Mohon untuk berhati-hati dalam pendaftaran dan seteliti mungki agar tidak terjadi kesalahan. Karan system yang di tetapkan sudah menjadi aturan yang harus diikuti.

BACA JUGA : SEJARAH PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL

BACA JUGA : PENDIDIKAN SEBAGAI HUMANISASI DALAM ILMU PENDIDIKAN

BACA JUGA : CONTOH TUGAS : Peran guru terhadap psikologi peserta didik

BACA JUGA : CONTOH PROPOSAL LAPORAN PRAKTIK PROGRAM PEMBINAAN KETERAMPILAN KEPEMUDAAN

 

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

About Us | Privacy Policy | Contact
| Syarat dan ketentuan Layanan |CTT1001NEWS DARI TAHUN 2016-2024 UNTUK PENDIDIKAN LEBIH BAIK